Layanan Izin Belajar Mahasiswa Asing

Portal pelayanan penerbitan Surat Rekomendasi Izin Belajar Mahasiswa Asing pada Program Studi Akademik dan Perguruan Tinggi Akademik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Registrasi

Tentang Layanan

Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 29 tahun 2021 tentang Penerbitan Visa dan Izin Tinggal maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi menyediakan layanan pemberian Izin Belajar kepada mahasiswa internasional yang akan belajar di perguruan tinggi Indonesia yang dikelola langsung oleh Direktorat Kelembagaan. Layanan berbasis daring ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi untuk mendukung pengembangan internasionalisasi di perguruan tinggi dengan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keamanan layanan bagi perguruan tinggi Indonesia dan mahasiswa internasional. Layanan yang juga berfungsi sebagai pusat data mahasiswa internasional ini merupakan unsur penting bagi pemangku kepentingan Internasionalisasi perguruan tinggi, seperti: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Intelijen Negara, dan POLRI, dalam melakukan pengawasan, evaluasi dan pembinaan atas penyelenggaraan internasionalisasi perguruan tinggi Indonesia.

Layanan ini disediakan sebagai salah satu upaya mendukung perguruan tinggi dalam mendorong peningkatan jumlah Mahasiswa Asing. Terkait dengan hal itu maka Layanan Izin Belajar bagi Mahasiswa Asing harus disempurnakan dan dimutakhirkan agar memenuhi kriteria Layanan Prima berbasis teknologi, yang lebih murah, lebih cepat dan dan lebih baik, yang bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh perguruan tinggi, mahasiswa asing, dan pemangku kepentingan Internasionalisasi Pendidikan Tinggi lainnya seperti: Ditjen. Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Intelijen Negara, dan POLRI.

Dashboard

Indeks Kepuasan Masyarakat: 88.65

Jumlah Status Pengajuan IB

Prosedur

Alur prosedur

No Tahapan
1 Hari/Jam Kerja layanan Izin Belajar Mahasiswa Asing : Senin s.d. Jumat/ 08.00 s.d. 17.00 WIB (kecuali hari libur nasional/cuti bersama)
2 Mahasiswa mempersiapkan persyaratan pengurusan Izin Belajar dan menyampaikan kepada Perguruan Tinggi.
3 Perguruan tinggi melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan mengajukan permohonan izin belajar kepada Direktur Kelembagaan melalui aplikasi Izin Belajar Mahasiswa Asing.
4 Pengelola Layanan Izin Belajar di Direktorat Kelembagaan menerima, melakukan Verifikasi dan Validasi atas permohonan Izin Belajar dari perguruan tinggi.
5 Direktur Kelembagaan memberikan persetujuan izin belajar dengan menggunakan Tanda Tangan Digital yang telah mendapatkan Sertifikasi dari BSrE.
6 Perguruan tinggi menerima persetujuan izin belajar dan menyampaikan surat izin belajar kepada mahasiswa.
7 Pengelola Layanan Izin Belajar (IB) di Direktorat Kelembagaan memfasilitasi pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pembinaan mahasiswa internasional melalui forum Clearing House.

Pesyaratan

PENGAJUAN IZIN BELAJAR BARU
1 Hasil Pindaian Surat Permohonan Izin Belajar bagi Mahasiswa Asing dari Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
2 Informasi terkait program studi dan data pribadi.
3 Hasil Pindaian Surat Diterima di Perguruan Tinggi (LOA).
4 Hasil Pindaian Ijazah atau Transkrip Akademik.
5 Hasil Pindaian Paspor.
6 Hasil Pindaian Surat Pernyataan untuk:
- Tidak akan bekerja selama belajar di Indonesia.
- Tidak berpartisipasi di dalam aktivitas politik.
- Mematuhi Peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
7 Hasil Pindaian Surat Pernyataan dari penjamin atau penanggungjawab selama belajar.
8 Hasil Pindaian Surat Keterangan Jaminan Pembiayaan.
9 Hasil Pindaian Surat Keterangan Sehat.
10 Hasil Pindaian Foto berwarna ukuran paspor.
PENGAJUAN PERPANJANGAN IZIN BELAJAR
1 Hasil Pindaian Surat Permohonan Perpanjangan Izin Belajar bagi Mahasiswa Asing dari Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada Direktur Kelembagaan Perguruan Tinggi.
2 Semua Informasi dan Dokumen yang digunakan pada permohonan Izin Baru, ditambah dengan:
- Hasil Pindaian Transkrip Akademik.
- Hasil Pindaian KITAS dan STM/SKLD.

Contoh Dokumen

Pranata Luar

Image

Aplikasi Pengajuan Permohonan Persetujuan Visa Online

Kunjungi Halaman

Image

Aplikasi Permohonan Izin
Tinggal Online

Kunjungi Halaman