Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 29 tahun 2021 tentang Penerbitan Visa dan Izin Tinggal maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi menyediakan layanan pemberian Izin Belajar kepada mahasiswa internasional yang akan belajar di perguruan tinggi Indonesia yang dikelola langsung oleh Direktorat Kelembagaan. Layanan berbasis daring ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi untuk mendukung pengembangan internasionalisasi di perguruan tinggi dengan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keamanan layanan bagi perguruan tinggi Indonesia dan mahasiswa internasional. Layanan yang juga berfungsi sebagai pusat data mahasiswa internasional ini merupakan unsur penting bagi pemangku kepentingan Internasionalisasi perguruan tinggi, seperti: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Intelijen Negara, dan POLRI, dalam melakukan pengawasan, evaluasi dan pembinaan atas penyelenggaraan internasionalisasi perguruan tinggi Indonesia.
Layanan ini disediakan sebagai salah satu upaya mendukung perguruan tinggi dalam mendorong peningkatan jumlah Mahasiswa Asing. Terkait dengan hal itu maka Layanan Izin Belajar bagi Mahasiswa Asing harus disempurnakan dan dimutakhirkan agar memenuhi kriteria Layanan Prima berbasis teknologi, yang lebih murah, lebih cepat dan dan lebih baik, yang bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh perguruan tinggi, mahasiswa asing, dan pemangku kepentingan Internasionalisasi Pendidikan Tinggi lainnya seperti: Ditjen. Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Intelijen Negara, dan POLRI.